Pada hakekatnya tujuan pembangunan nasional adalah membuat masyarakatnya memperoleh kebebasan (freedom) baik kebebasan negatif maupun kebebasan positif. Bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan adalah beberapa contoh dari kebebasan negatif. Sedangkan bebas menyampaikan pendapat, memilih, dan sebagainya merupakan representasi dari kebebasan positif. Kedua jenis kebebasan tersebut dilakukan dalam nilai-nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat.
Di bidang ekonomi, masyarakat miskin kebebasannya sangat terbatas dibandingkan mereka yang kaya, karena masyarakat yang sangat miskin sama sekali tidak mempunyai pilihan kecuali menerima apa yang ada atas belas kasihan orang lain. Peribahasa mengatakan “beggars never choose”. Kebebasan merupakan inti daripada proses pembangunan, karena dua alasan: pertama, alasan evaluatif yaitu penilaian terhadap kemajuan seharusnya didasarkan terutama pada apakah kebebasan sesorang meningkat; dan kedua, alasan keefektifan yaitu, pencapaian pembangunan adalah sepenuhnya tergantung pada penduduk yang berinteraksi. Menurut Sen (1999) dalam perspektif instrumental kebebasan meliputi:
1. Kebebasan berpolitik,
2. Fasilitas ekonomi,
3. Peluang sosial,
4. Jaminan transparansi, and
5. Perlindungan keamanan.
Salah satu komponen dalam pemberdayaan wilayah adalah pemberdayaan masyarakat miskin agar mereka mempunyai pilihan atau setidaknya kebebasan serta hak negatifnya terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat yang meliputi delapan komponen dari Astagatramemerlukan pendekatan multidisiplin, karena tidak akan terselesaikan oleh satu disiplin saja. Pada tulisan ini, pemberdayaan tersebut dilihat dari kontek modal sosial yang dibangun di masyarakat, karena modal sosial selain merupakan barang publik juga merupakan modal yang sangat potensial dalam merekatkan bangsa bagi terwujudnya ketahanan nasional.
PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang keempat, yaitu membangun kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya.
Permasalahan pembangunan sosial dan budaya yang menjadi perhatian utama antara lain adalah masih rendahnya derajat kesehatan dan status gizi serta kesejahteraan sosial masyarakat; masih rentannya ketahanan budaya dan masih belum diberdayakannya kesenian dan pariwisata secara optimal; masih rendahnya kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan; masih rendahnya partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan nasional, belum membudayanya olahraga dan masih rendahnya prestasi olahraga. Berbagai permasalahan tersebut akan diatasi melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan sosial dan budaya yang telah diamanatkan dalam GBHN 1999-2004. Strategi yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan bidang sosial dan budaya adalah desentralisasi; peningkatan peran masyarakat termasuk dunia usaha; pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan perempuan dan keluarga; penguatan kelembagaan termasuk peningkatan koordinasi antarsektor dan antar lembaga
Ada beberapa masalah utama pembangunan :
1. Pengangguran
2. Ketimpangan distribusi pendapatan
3. Kemiskinan dalam arti luas
Cita-cita dan tujuan dipengaruhi oleh tiga unsur :
1. Letak geografis wilayah
2. Sumber daya alam
3. Sumber daya manusia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi:
1. Tradisi (nilai dan kaedah) tradisionalisme = sikap pandangan menuju dan mempertahankan.
2. Pendidikan untuk menilai apakah budaya tidak sesuai lagi, bersifat mengubah, perlu sistem pendidikan yang kondusif untuk mencapai tujuan.
3. Kepemimpinan.-- Perlu kepemimpinan yg kuat dan berwibawa.
4. Tujuan sebagai unsur pengarah, pemersatu motivasi, identitas, falsafah
5. Kepribadian.-- Merupakan hasil pengembangan sejarah dan cita-cita. Kepribadian penting untuk menjadi daya tangkal.
Tujuan yang dicapai :
a. Meningkatkan empati-kepedulian
b. Terapan ipteks teamwork-interdisipliner
c. Nilai kepribadian :
1. Nasionalisme dan jiwa Pancasila
2. Keuletan, etos kerja,
3. Tanggung jawab
4. Kemandirian,
5. Kepemimpinan
6. Kewirausahaan
d. Meningkatkan daya saing
e. Menanamkan jiwa pengabdian
1. Learning community and learning society
Membangun karakter bukan pada sumberdaya alam, tetapi pada kualitas ssumberdaya manusia:
1. Managemen organisasi 8. Tabiat
2. Money 9. Akhlak
3. Metode
4. Machine
5. Material
6. Marketing
7. Aparatur
Kebijakan Pembangunan Nasional
Guna menunjang kebijakan pembangunan nasional dalam pelaksanaan otonomi daerah secara efektif dan efisien diperlukan pemantapan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan yang digariskan dalam Pola Dasar pembangunan Daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus dirumuskan dengan memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan dan kebutuhan nyata daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di daerah, serta kebijakan nasional baik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
Arah dan Sasaran Pembangunan Nasional
Rencana pembangunan jangka panjang disusun untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengacu pada arah pembangunan sebagai berikut :
1. Pembangunan ekonomi diarahkan kepada pemantapan sistem ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan bangsa dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
C Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan memperhatikan hak warga negara serta kewajibannya untuk berperan dalam pembangunan. Peta Komoditi Utama Sektor Primer dan Pengkajian Peluang Pasar serta Peluang Investasinya di Indonesia
3. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan daerah didasarkan pada otonomi yang luas. Pelaksanaan otonomi di daerah diupayakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Dalam rangka pengembangan potensi komoditi pada sektor primer, maka perlu didasarkan pada garis besar kebijakan yang berlaku secara nasional, yaitu Kebijakan Pembangunan Nasional. Arah Kebijakan Pembangunan Nasional salah satunya tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, di mana RPJP disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
Berkaitan dengan penggalian potensi dan investasi di sektor primer, disebutkan dalam bagian Kondisi Umum RPJP 2005 – 2025 bahwa secara bertahap, struktur ekonomi berubah dari yang semula didominasi oleh pertanian tradisional ke arah kegiatan ekonomi lebih modern dengan penggerak sektor industri. Ekspor nonmigas yang menunjukkan peningkatan kemampuan untuk menghasilkan produk dan daya saing produk Indonesia terhadap produk negara lain meningkat pesat. Bahkan dalam paruh kedua 80-an, terjadi perubahan struktur ekspor dari yang semula didominasi oleh ekspor migas menjadi ekspor yang di dominasi oleh ekspor nonmigas. Oleh karenanya pengembangan potensi pada sektor primer diharapkan dapat memberikan suatu kontribusi yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekspor nonmigas. Sektor-sektor primer yang terkait adalah diantaranya adalah pada sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan pertambangan.
Dalam Kondisi Umum RPJP 2005 – 2025 juga disebutkan bahwa penggunaan energi di Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, sehingga masalah kekurangan energi di masa yang akan datang akan diantisipasi dengan mengurangi ketergantungan energi kepada minyak dan meningkatkan kontribusi batubara dan sumber energi lainnya dalam penggunaan energi secara nasional.
Sedangkan pembangunan ekonomi dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
1 Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi. Peta Komoditi Utama Sektor Primer dan Pengkajian Peluang Pasar serta Peluang Investasinya di Indonesia
2 Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
3 Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.
Dalam kaitannya dengan pengembangan dan investasi di sektor primer maka dalam sasaran pokok disebutkan bahwa :
1. Perekonomian dikembangkan berorientasi dan berdaya saing global melalui transformasi bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif sumberdaya alam melimpah menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif
2. Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah kegiatan primer terutama sektor pertanian dalam arti luas dan pertambangan didorong agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional.
3. Daya-saing global perekonomian ditingkatkan dengan mengembangkan pola jaringan rumpun industri (industrial cluster) sebagai fondasinya, berdasarkan 3 (tiga) prinsip dasar:
4 Pengembangan rantai nilai tambah dan inovasi yang utamanya adalah pilihan terhadap arah pola pengembangan yang ditetapkan pada suatu periode tertentu;
5 Penguatan (perluasan dan pendalaman) struktur rumpun industri dengan membangun keterkaitan antarindustri dan antara industri dengan setiap aktivitas ekonomi terkait (sektor primer dan tersier, UKM maupun perusahaan penanaman modal asing);
6 Pembangunan fondasi ekonomi mikro (lokal) agar terwujud lingkungan usaha yang kondusif melalui penyediaan berbagai infrastruktur peningkatan kapasitas kolektif (teknologi, mutu, peningkatan kemampuan tenaga kerja dan infrastruktur fisik) serta penguatan kelembagaan ekonomi yang dapat menjamin bahwa peningkatan interaksi, produktivitas, dan inovasi yang terjadi, melalui persaingan sehat, dapat secara nyata meningkatkan daya saing perekonomian secara berkelanjutan.
Dengan keunggulan komparatif sebagai negara berpenduduk besar dengan wawasan, kemampuan, dan daya kreasi yang tinggi, serta memiliki bentang alam yang luas dan kekayaan sumber daya alam, basis keunggulan kompetitif industri dalam 20 tahun mendatang dikembangkan berdasarkan 3 (tiga) prinsip utama, yaitu:
1 Pengembangan industri yang mengolah sumber daya alam secara efisien dan rasional, dengan memperhatikan daya dukungnya;
2 Pengembangan industri yang memperkuat kemampuan dan pembangunan jaringan interaksi, komunikasi, dan informasi baik untuk kepentingan domestik maupun dalam kaitannya dengan dinamika globalisasi; dan Peta Komoditi Utama Sektor Primer dan Pengkajian Peluang Pasar serta Peluang Investasinya di Indonesia
3 Pengembangan industri yang memperkuat integrasi dan struktur keterkaitan antar industri ke depan.
Dengan prinsip tersebut, fokus pengembangan industri dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada 4 (empat) pilar utama,
Industri yang berbasis pertanian dan kelautan;
Industri transportasi;
Industri teknologi informasi dan peralatan telekomunikasi (telematika), dan
Basis industri manufaktur yang potensial dan strategis untuk perkuatan daya saing industri ke depan.
Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor pertanian dalam arti luas dikelola dengan pengembangan agribisnis yang dinamis dan efisien, yang melibatkan partisipasi aktif petani dan nelayan.
Perdagangan dan investasi dikembangkan agar mampu mendukung perkuatan daya saing global.
Sementara itu, investasi diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas dengan peningkatan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta selaras dengan fokus peningkatan daya saing perekonomian nasional.
Peranan pemerintah yang efektif dan optimal diwujudkan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator pembangunan di berbagai tingkat guna efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, terciptanya lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, dan terjaganya keberlangsungan mekanisme pasar.
Pengembangan kapasitas pemerintah daerah terus ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah termasuk upaya peningkatan kemitraan dengan masyarakat dan swasta dalam pembiayaan pembangunan daerah ditingkatkan; penguatan lembaga legislatif.
Pendayagunaan sumber daya alam yang terbarukan, seperti hutan, pertanian, perikanan, dan perairan dilakukan secara rasional, optimal, dan efisien, dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang dan memperhatikan daya dukung dan kemampuan pulih alaminya. Pengelolaan sumber daya alam terbarukan, yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis, diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan daya dukungnya, dan selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud seperti jasa lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan menghilangkan kemampuannya sebagai modal bagi pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan. Hasil atau pendapatan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam terbarukan diarahkan untuk diinvestasikan kembali guna Peta Komoditi Utama Sektor Primer dan Pengkajian Peluang Pasar serta Peluang Investasinya di Indonesia menumbuhkembangkan upaya pemulihan, rehabilitasi, dan pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Efektivitas pemanfaatan sumber daya alam diarahkan pada peningkatan nilai tambah produk-produk sumber daya alam.
Pembangunan ekonomi diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan sehingga pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan dapat dikendalikan, serta diarahkan pula pada pengembangan ekonomi yang lebih memanfaatkan jasa lingkungan. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup diprioritaskan pada upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan
Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago country) di dunia yang amat luas dengan ± 13.662 pulau, memiliki masalah teritorial yang sifatnya spesifik, sehingga memerlukan penanganan yang juga sifatnya spesifik. Berbabagai faktor yang terindikasi berpengaruh terhadap kekhasan masalah teritorial Indonesia tersebut, diantaranya adalah faktor geografi, demografi, sosial, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia. Secara geografi, Indonesia terletak diantara posisi silang strategik dua benoa Asia dan Australia yang dihuni oleh bangsa-bangsa dengan karakteristiknya masing-masing; demikian juga Indonesia berada di antara dua samudra (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) yang menjadi jalur lintas penghubung berbagai negara di dunia. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap masalah dan penanganan teritorial laut dan udara Indonesia. Saat ini penduduk Indonesia jumlahnya sudah lebih dari 212 juta jiwa dengan indeks pembangunan manusia (Human Decvelopment Index)-nya yang masih berposisi pada urutan ke-110 dari 175 negara pada tahun 2002, posisi 112 di tahun 2003, dan posisi 111 dari 177 negara di tahun 2004. Tahun 2005, posisi Indonesia naik ke urutan 110, namun posisi ini masih cukup jauh
dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Malaysia (urutan 59 tahun 2004 dan 61 tahun 2005), Thailand (urutan 76 tahun 2004 dan 73 tahun 2005), Filipina (urutan 58 tahun 2004 dan 84 tahun 2005), dan Vietnam (urutan 111 tahun 2004 dan 108 tahun 2005). Pada tahun 2006 Indonesia mengalami kemajuan dengan angka IPM mencapai 0,711 dan berada urutan ke-108, mengalahkan Vietnam yang mempunyai nilai 0,709 (urutan 109). Pertumbuhan ekonomi Indonesia meskipun terus membaik, namun angka kemiskinan masih cukup tinggi, yakni 34% pada tahun 1998, 17% tahun 2005 dan sekitar 18% tahun 2006. Dalam APBN 2009, laju inflasi ditargetkan 6,2% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 6%. Pada posisi ini, jumlah penduduk Indonesia yang miskin mencapai 27,755 – 32,382 juta orang atau tingkat kemiskinan setara dengan 12 – 14%. Masih besarnya angka kemiskinan ini akan mewarnai masalah teritorial Indonesia1. Permasalahan teritorial Indonesia juga dicirikan oleh keadaan iklim, kekayaan sumberdaya alamnya, dan sosial politik masyarakat Indonesia. Kekhasan tersebut menyebabkan Indonesia merupakan daerah penyangga (bufferzone) dari beberapa gatra, diantaranya:
1. Politik.-- Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yakni sistem demokrasi Australia dan sistem demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi.-- Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
3. Ideologi.-- Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan ideologi komunis di sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan.-- Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan dan sistem pertahanan kontinental di sebelah utara.
Untuk itulah maka masalah teritorial dan penanganannya di Indonesia membutuhkan sesuatu pendekatan yang spesifik melalui suatu prosedur ‘geostrategi’ yang baik, agar diperoleh: (a). pembinaan wilayah yang dapat menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif di berbagai bidang (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama dan keberlanjutan pembangunan nasional), (b). faktor kesejahteraan dan keamanan bangsa, dan (c). Pembinaan teritorial yang menitikberatkan pada penyusunan potensi pertahanan dan keamanan (Hankam).
Ditinjau dari perspektif kritik isu aktual tersebut, topik kajian yang diberikan kepada penulis memang menarik dan gayut untuk dikaji secara mendalam guna mencari titik temu yang menguntungkan bagi terselenggaranya Ketahanan Nasional
Pembinaan Teritorial bagi TNI adalah upaya, pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan matra darat, laut dan udara; yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya, serta terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI. Apabila dikaitkan dengan Undang –Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) butir b angka 8, disebutkan bahwa tugas TNI adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang berkait dengan pembinaan teritorial dalam mendukung ketahanan nasional tersebut, adalah:
a. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara: “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan Utama, dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung”.
b. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2): “Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh cadangan dan Komponen Pendukung”.
c. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 8d, tentang tugas TNI AD : “Angkatan Darat bertugas melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat”.
Maksud dan Tujuan :
a. Memberikan penjelasan dan pemahaman tentang Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat dan Binter TNI AD pasca keluarnya UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
b. Mewujudkan pemahaman yang sama tentang Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat dan penyelenggaraan Binter TNI AD pasca UU RI Nomor 34 Tahun 2004 bagi para prajurit TNI AD, sehingga pelaksanaan Binter TNI AD sebagai pelaksanaan tugas Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat dapat diimplementasikan sesuai Perundang-undangan, dan tidak menimbulkan keragu-raguan bagi prajurit TNI AD dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di Darat dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai ketatalaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tugas Angkatan Darat ada 4 (empat) sesuai Pasal 8 UU RI No. 34 tahun 2004 :
a. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
b. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Dalam melaksanakan sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pemberdayaan wilayah pertahanan sesuai dengan UU RI. (UU RI No. 34 Tahun 2004) tentang TNI pasal 1 menjelaskan Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dan negara
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 10 ayat (3): “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional serta agama”.
Upaya untuk melaksanakan pembinaan teritorial yang berhubungan dengan perundang-undangan, adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan diseluruh wilayah NKRI, sehingga mampu disiapkan sebelum, selama dan sesudah dengan melibatkan instansi terkait dalam rangka kepentingan pertahanan negara.
Tinjauan Sishanta
Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) diadopsi dari pengalaman perang kemerdekaan, dimana pada saat itu secara konsepsional seluruh rakyat dikerahkan untuk melakukan perlawanan bersenjata. Namun pada situasi sekarang, pemahaman tersebut tidak relevan lagi karena tuntutan situasi kondisi di era dewasa sudah berbeda, sehingga secara fundamental konsepsi sishanta adalah membangun kesemestaan dalam rangka pertahanan sedemikian rupa sehingga sinergi dalam suatu sistem sederhana tetapi komperehensif, efektif dan efisien.
Mencermati perkembangan kawasan dan analisa kajian lingkungan strategis baik global, regional dan nasional, maka ancaman yang paling mungkin terhadap integritas nasional adalah Gerakan Separatis, Pemberontakan bersenjata, aksi teror, bencana alam, isu pelanggaran HAM, demokratisasi yang berujungpada intervensi asing, pencurian sumber daya alam, sektarianisme dan fanatisme golongan.
Bagi TNI pemberdayaan wilayah pertahanan dilaksanakan dengan cara pembinaan teritorial. Adapun dalam Implementasi, kita masih mendapatkan hambatan/kendala :
a. Konsepsi Sishanta masih bergerak pada tataran filosofis, belum implementatif.
b. Keterbatasan anggota untuk melengkapi alut sista dan keterbatasan dana, khususnya minimnya gaji prajurit dan anggaran untuk latihan, pendidikan dan lain-lainnya.
c. Tingkat kedewasaan sebagian politisi sipil yang belum matang antara lain masih cenderung menarik-narik TNI/unsur TNI untuk ikut politik praktis.
d. Masih lemahnya kesadaran bela negara di kalangan masyarakat terutama kaum muda, padahal kesadaran tersebut merupakan fundamen Sishanta.
e. Bagi masyarakat luas wacana/pembahasan masalah Hankamnas dipandang seolah barang asing, sehingga masalah ini belum disentuh/diperhatikan, bahkan juga oleh komunitas intelektual/akamedisi.
f. Secara kuantitatif masih kurang pakar sipil yang mendalam maslah Hankam oleh karena itu perlu dibuka program studi kajian pertahanan di perguruan tinggi nasional sehingga menghasilkan pakar dengan muatan nasional yang tebal bukan mengusung teori-teori akademis dari luar negeri/barat.
Permasalahan
Berttitk tolak dari uraian di atas dan mencermati kondisi aktual di lapangan, maka kita dapat mengidentifikasi dan menginventarisir beberapa permasalahan di antaranya adalah :
a. Kurangnya pemahaman tentang Binter bagi komponen bangsa lainnya.
b. Belum tersosialisasinya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan masing-masing departemen atau pemerintah daerah melakukan secara konkrit pembangunan di bidang masing-masing yg terkait dengan kepentingan pertahanan.
c. Khusus dalam upaya mengoptimalisasi peran TNI sebagai komponen utama pertahanan negara (dalam hal Binter). Apakah jumlah dan kualitas personil (SDM) yg ada sudah memadai. Apakah Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) sudah memadai sesuai dengan perkembangan senjata teknologi modern.
Solusi/arah kebijakan
Beberapa arah kebijakan yang perlu diformulasikan sebagai solusi, dianataranya:
1. Menumbuh-kembangkan kesadaran dan pemahaman setiap warga negara tentang bela negara, kecintaan terhadap Tanah Air (Sishaneg dan Binter).
2. Mendorong kemauan Politik Elit (pengelola dan penyelenggara negara).
Peraturan Perundang-undangan sebagai payung hukum (keterlibatan setiap departemen dan pemerintah dalam bidang pertahanan).
Dana/Anggaran Bidang Pertahanan.
3. Memperkokoh dan memelihara integritas dan kemanunggalan internal antar komponen TNI, serta TNI dan Rakyat.
4. Membangun TNI yang tangguh/profesional, efektif, dan modern.
Peran Binter TNI AD sebagai salah satu kegiatan utama dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dan mewujudkan kemanunggalan TNI – Rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD dalam sistem pertahanan negara.
Fungsi Binter TNI AD
a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat, meliputi : wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang
b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran
c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
d. Membantu tugas pemerintah untuk pemberian bantuan kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, merehabilitasi infrastruktur dan mengatasi masalah akibat pemogokan serta konflik komunal.
e. Membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan Kemanunggalan TNI – Rakyat.
Sasaran Pembinaan kemampuan Binter TNI
A. Tingkat Satuan
(1). Terwujudnya kemampuan Binter Satkonwil secara terukur dalam menerapkan sistem perencanaan dan pengendalian Binter (Sisrendal Binter) dan penerapan ” Lima Kemampuan Teritorial tingkat Satuan” untuk Kowil, meliputi :
a. Kemampuan temu cepat dan lapor cepat
b. Kemampuan manajemen Teritorial.
c. Kemampuan penguasaan wilayah.
d. Kemampuan pembinaan perlawanan rakyat.
e. Kemampuan komunikasi sosial.
(2). Terwujudnya kemampuan Satuan non Kowil dalam melaksanakan Binter Terbatas.
(3). Terwujudnya keterpaduan kegiatan Binter yang dilaksanakan oleh Satkowil dan non Kowil dalam melaksanakan Binter Terbatas.
B. Tingkat Perorangan
(1). Terwujudnya profesionalisme prajurit Teritorial sesuai bidang tugas dan jabatannya
(2). Terwujudnya kemampuan ”Lima Kemampuan Teritorial tingkat perorangan” bagi prajurit Satkowil, meliputi :
a. Kemampuan mendapatkan informasi dan melaporkan dengan cepat
b. Kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat disekitar.
c. Kemampuan mendata geografi, demografi dan kondisi sosial terkait per-tahanan negara.
d. Kemampuan meningkatkan kesadaran bela negara masyarakat sekitar.
e. Kemampuan penguasaan medan sekitar.
(3). Terwujudnya sikap Teritorial setiap prajurit dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Obyek Binter TNI AD
a. Aspek Geografi → disiapkan sebagai wilayah pertahanan yg mampu memberikan ruang gerak bagi pasukan sendiri dlm rangka memenangkan peperangan.
b. Aspek Demografi → disiapkan sbg kekuatan pendukung yg memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk diorganisir dlm Komponen cadangan dan Komponen Pendukung.
c. Kondisi Sosial, merupakan aspek kehidupan manusia yang terdiri dari unsur Ipoleksosbud Hankam disiapkan sebagai kekuatan pendukung.
Maksud Pemberdayaan Wilayah Pertahanan sesuai penjelasan UU TNI Nomor 34 tahun 2004
a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk melaksanakan OMP (Operasi Militer untuk Perang)
b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran
c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kekuatan pertahanan mengandung 2 (dua) unsur yaitu :
a. Unsur wilayah pertahanan → aspek geografis
b. Unsur kekuatan pendukung terdiri dari rakyat meliputi 2 aspek : aspek demografi dan aspek kehidupan berupa kondisi sosial.
1. Aspek “demografi”: alat juang→ “komponen cadangan dan komponen pendukung”.
2. Aspek “kehidupan”: kondisi juang yg tangguh → “ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan”.
Makna yg tersirat dari Sistem Pertahanan yang bersifat Semesta tersebut, mengandung nilai-nilai yg bersifat :
• Kerakyatan: adanya keikutsertaan seluruh warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam Sistem Pertahanan Negara.
• Kesemestaan: seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilsasi diri guna menanggulangi segala bentuk ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
• Kewilayahan: seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan agar dapat didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Sifat dan Lingkup Fungsi Binter TNI AD
A. Sifat.
1. sebagai kegiatan yang terkoordinasikan, lintas sektoral, terkait dan terpadu.
2. Sebagai kegiatan untuk kepentingan pertahanan negara dan membantu mengatasi kesulitan masyarakat.
B. Lingkup.
1. Sistem Pertahanan semesta. Fungsi Binter diarahkan untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan dan mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta.
2. Pembangunan Nasional. Fungsi Binter diarahkan untuk membantu pemerintah dalam mensukseskan Pembangunan Nasional.
3. Sisbin TNI AD. Fungsi Binter diarahkan untuk memberikan batas-batas ruang lingkup yang harus dilaksanakan TNI AD dalam melaksanakan Binter.
Tujuan Binter TNI AD
a. Dalam perspektif kepentingan Hankamneg, bertujuan untuk menyiapkan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dlm rangka memenangkan peperangan.
b. Kepentingan masyarakat, bertujuan untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat.
c. Kepentingan TNI AD, bertujuan untuk tercapainya Tugas Pokok TNI AD.
Metode Binter TNI AD
a. Komunikasi Sosial.-- Untuk penyampaian pikiran dan pandangannya terkait dengan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat.
b. Bhakti TNI.-- Untuk menangani masalah-masalah sosial atas permintaan Instansi terkait dan atau inisiatif sendiri dan terkoordinasikan.
c. Binwanwil.-- Mewujudakan kekuatan pertahanan aspek darat, baik yg menyangkut wilayah pertahanan maupun kekuatan pendukung yg memliki ketahanan dlm semua aspek kehidupan dan memiliki kemampuan dan ketrampilan serta upaya bela negara
Hakekat konsepsi Tannas
Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan & keamanan secara seimbang, serasi, selaras dlm seluruh aspek kehidupan nas.
Asas-asas tannas
1. Kecerdasan kesejahteraan & keamanan
2. Konprehensif integral = menyeluruh terpadu
3. Mawas kedlm & mawas keluar
4. Kekeluargaan
Sifat-sifat Tannas :
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi & kerjasama
Pedoman pembinaan Tannas :
1. Pancasila, UUD 1945, dan wasantara
2. Kesatuan pola pikir, sikap, tindak yang integratif
3. Diperlukan apresiasi secara tepat tentang kekuatan dan kelemahan kondisi sistem kehidupan nasional.
4. Ditumbuhkembangkan dangan mawas ke dalam dan ke luar.
5. Polstranas yang arif bijaksana berpijak pada sikon yang nyata.
6. Dilakukan secara serentak/simultan, utuh menyeluruh dan terpadu dengan pendekatan ke atas dan ke bawah secara sinergik
7. Memperhatikan efisiensi.
Keamanan nasional
1. Kepentingan “ vital ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Kepentingan “ major ” memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Kepentingan “pheripheral” ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan keamanan nasional
1. Terciptanya kondisi rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Terciptanya kondisi hubungan dan kerjasama yang saling menghormati dan menguntungkan antara negara-negara didunia.
Langkah yang perlu dilakukan
1. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya.
2. Kualitas sumberdaya manusia meningkat dapat dimanfaatkan untuk menggali sumberdaya alam demi kesejahteraan masyarakat
3. Tingginya kesejahteraan masyarakat akan mengurangi tingkat kriminalitas atau konflik
4. Tercipta kondisi keamanan yang stabil dan kondusif
5. Kondisi wilayah yang aman akan menarik minat investor menanam modal lapangan kerja terbuka
Implementasinya bukan hanya tanggung jawab TNI – Polri melainkan kewajiban setiap warga negara dalam menghadapi ancaman nasional, hal ini bukan berarti semua rakyat wajib memegang senjata untuk melawan musuh seperti pada zaman revolusi dulu, tetapi segenap komponen bangsa dikerahkan untuk kepentingan pertahanan sesuai dengn fungsi dan profesi masing-masing.
Bangsa Indonesia tidak akan melaksanakan aneksasi atau penyerangan terhadap negara lain, dan dalam sishanta ini bangsa Indonesia akan berperang di wilayah sendiri. Untuk berperang perlu disiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh yg dilaksanakan dengan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan oleh seluruh komponen bangsa sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
Jumat, 21 Mei 2010
PENDEKATAN INTEGRALISTIK DALAM KETAHANAN NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar